Depan »Berita» UM Memiliki Unit LPSE

UM Memiliki Unit LPSE

 
24 Januari 2012
oleh:humas


Universitas Negeri Malang (UM) kini telah memiliki unit  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Unit ini menangani pengadaan barang/ jasa secara elektronik sesuai landasan hukum yang mendasari diantaranya;  1) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 2) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF); 3) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan 4) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

Menurut Ketua LPSE UM, Drs. Abdulloh Fuad, M.Si, dengan diterapkanya sistem ini diharapkan proses pengadaan barang dan jasa akan lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan harapan pemerintah.

Selain itu, Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) ini akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terwujud, ungkap Dosen Fisika FMIPA UM ini.

Sistem server induk dari LPSE ini ada di Jakarta yaitu melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Unit LPSE UM berlokasi di gedung A2 Lantai 3, untuk mengetahui lebih lanjut tentang unit LPSE UM ini, dapat mengakses http://lpse.um.ac.id. (Nik & Sel)