Depan »Berita» UM memberikan Beasiswa melalui PHK-I

UM memberikan Beasiswa melalui PHK-I

 
27 Agustus 2010
oleh:humas


Universitas Negeri Malang (UM) melalui PHK-I (Program Hibah Kompetisi berbasis Institusi) memberikan beasiswa untuk program perluasan akses, pada Rabu (25/08/2010) di mana dalam rapat ini dihadiri oleh beberapa penanggungjawab program diantaranya : Pembantu Rektor I, Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi, Kasubag Perencanaan, Koordinator Program dan Para Pembimbing di Fakultas. Program ini membidik para calon mahasiswa yang berprestasi dengan nilai akademik yang tinggi namun berasal dari ekonomi lemah untuk dapat mengenyam pendidikan di Universitas Negeri Malang (UM).


Beasiswa ini mulai di sosialisasikan sekitar bulan Juni 2010 dengan daerah penyebaran Kabupaten Malang yang meliputi Kepanjen, Sumber Pucung, Dampit, Pagak dan Bantur. Dalam penjaringannya terpilih 10 calon mahasiswa penerima beasiswa dari sekian banyak kandidat yang mengajukan. Para calon mahasiswa penerima beasiswa ini tersebar di 4 Fakultas dengan rincian: 2 orang diterima pada Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) prodi S1 Teknologi Pendidikan, 2 orang di Fakultas Sastra (FS) pada prodi S1 Pend. Bahasa Jerman dan Pend. Bahasa Inggris, 3 orang di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) pada prodi S1 Pend. Biologi, 3 orang di Fakultas Ekonomi (FE) pada prodi S1 Pend. Ekonomi.


Menurut Pembantu Rektor I UM, Dr. H. Kusmintardjo, M. Pd, “kedepannya para calon penerima beasiswa ini tidak akan dikenakan biaya apapun, selain bebas biaya pendaftaran, bebas biaya pendidikan meraka juga akan mendapatkan uang saku sebesar RP. 500.000/bulan selama 4 tahun yang akan di terima oleh para mahasiswa mulai bulan september. Persyaratan yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa penerima beasiswa setelah menandatangani kontrak adalah Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50 tiap semesternya, apabila meraka tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut maka, pihak PHK-I akan memberikan pemantauan kepada yang bersangkutan atau bisa juga beasiswa tersebut akan dicabut apabila setelah dalam pemantauan yang bersangkutan tidak bisa meningkatkan nilai Indeks Prestasinya”, lanjutnya. (Sel)