Depan »Berita» UM Buka Fakultas Ilmu Sosial
UM Buka Fakultas Ilmu Sosial
27 Agustus 2009
oleh:humas
Universitas Negeri Malang (UM) membuka Fakultas Ilmu Sosial (FIS) untuk menjawab pentingnya pengajaran ilmu-ilmu sosial. Fakultas yang surat keputusannya ditandatangani tepat pada tanggal 17 Agustus 2009 ini, mempunyai empat jurusan, yakni ilmu sejarah, ilmu hukum dan kewarganegaraan, geografi, dan sosiologi antroplogi.
Untuk tiga jurusan, yakni sejarah, ilmu hukum dan kewarganegaraan, serta jurusan geografi sudah ada di UM semenjak lama. Sejarah ada di Fakultas Sastra, ilmu hukum dan dan kewarganegaraan ada di Fakultas Ilmu Pendidikan, sedangkan geografi ada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. “Hanya sosiologi dan antropologi yang akan kami bentuk baru, “ungkap Rektor UM, Prof. Dr. H. Suparno saat konfrensi pers dengan wartawan.
Kalau fakultas lain didirikan dengan SK Dirjen Dikti, tidak demikian halnya dengan FIS. Dirjen Dikti Fasli Jalal memberikan amanat kepada Rektor UM untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pendirian FIS. Amanat itu tertuang dalam surat Dirjen Dikti 1336/D/T/2009 tertanggal 10 Agustus 2009.
Menurut Rektor UM, Prof. Dr. H. Suparno, Dirjen Dikti Depdiknas telah mengkaji naskah akademik yang disampaikan UM. Hasilnya, Dirjen Dikti tidak keberatan dengan usulan pendirian FIS pada Universitas Negeri Malang, dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul akibat pendirian fakultas ini harus dibiayai dengan dana mandiri atau swadana oleh UM.
Selanjutnya Rektor mengatakan, “Menindaklanjuti surat Dirjen tersebut, sudah dilakukan sosialisasi kepada para anggota Senat UM dan Rapat Pimpinan Universitas untuk mempersiapkan pendirian FIS. Memenuhi isi surat izin dari Dirjen Dikti, Rektor sudah membuat Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Ilmu Sosial bertanggal 17 Agustus 2009. Dalam SK Rektor itu, disebutkan struktur organisasi, masa transisi, mekanisme penyiapan pelaksana manajemen kelembagaan, penyiapan sarana dan prasarana, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mewujudkan FIS yang mandiri”, ujar Rektor.
“Masa transisi berlaku sejak diterbitkan SK Rektor sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Penyiapan FIS itu pada dasarnya menjadi tanggung jawab semua unsur kelembagaan UM, tetapi secara teknis, unit terkait yang bersentuhan langsung adalah pihak FIP, FS, dan FMIPA. Dengan FIS itu, kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan mandat pengembangan ilmu sosial, sebagai salah satu pilar ilmu, termasuk dalam dunia pendidikan, dan mandat pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bidang IPS dapat dilakukan. Keberadaan disiplin ilmu yang mencakup sejarah, sosiologi clan antropologi, serta ilmu hukum clan kewarganegaraan dalam satu rumpun merupakan persyaratan terjadinya interaksi akademik yang intensif, integratif, clan kolaboratif dalam manajemen kelembagaan yang efektif dan efisien, ungkap Prof. Dr. H. Suparno.
Print
PDF