Depan »Berita» UM Umumkan Penerimaan Mahasiswa PMDK Reguler dan PMDK Mandiri
UM Umumkan Penerimaan Mahasiswa PMDK Reguler dan PMDK Mandiri
23 Mei 2009
oleh:humas
(Malang, Warta Online) Universitas Negeri Malang (UM), Sabtu, 23 Mei 2009 mengumumkan hasil penerimaan calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan Diploma Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) Reguler dan PMDK Mandiri tahun akademik 2009/2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 0325/KEP/H32/PP/2009 tentang
Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) dan Diploma UM yang Dinyatakan Diterima melalui Jalur PMDK Tahun Akademik 2009/2010 dan Surat Keputusan Rektor Nomor 0326/KEP/H32/PP/2009 tentang Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) dan Diploma Mandiri UM yang Dinyatakan Diterima Melalui Jalur PMDK Tahun Akademik 2009/2010.
Calon mahasiswa PMDK Reguler yang diterima sebanyak 1047 orang, dan PMDK Mandiri sebanyak 713 orang dari berbagai program studi S1 dan Diploma pada Fakultas di UM.
Pendaftar jalur PMDK Reguler dan mandiri ke Universitas Negeri Malang pada tahun 2009/2010 mengalami peningkatan yan cukup besar dibandingkan pada tahun 2008 lalu. Jumlah pendaftar yang mengikuti jalur PMDK untuk pilihan pertama berjumlah 8.332 dan pilihan kedua 6.826. Program studi yang menjadi peminat yang paling besar oleh para calon mahasiswa jalur PMDK meliputi: Prodi S1 PGSD sebanyak 971 (pilihan pertama), Prodi S1 Pendidikan Teknik Informatika sebanyak 933 (pilihan pertama), Prodi S1 Pendidikan Matematika sebanyak 756 (pilihan pertama), Prodi S1 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (pilihan pertama), dan Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris sebanyak 521 (plihan pertama).
Kepala Biro AAKPSI, Drs. H. Amin Sidiq, M.Pd menjelaskan kepada reporter Warta, ”Ada tiga hal yang sangat penting bagi calon mahasiswa yang telah lulus, ”pertama, untuk melakukan daftar ulang atau regestrasi administrasi wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan pada tanggal 1 s.d. 2 Juli 2009, jam 07.30 WIB di Gedung Sasana Budaya, Jalan Semarang Kampus UM. Kedua, bagi calon mahasiswa baru yang tidak datang untuk melakukan daftar ulang/regestrasi administrasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Ketiga, apabila mahasiswa baru telah daftar ulang/regestrasi administrasi dan kemudian mengundurkan diri, maka biaya pendidikan tidak dapat diminta kembali. Ketiga hal ini tersebut sesuai dengan SK Rektor UM, ujar Karo AAKPSI UM.
Untuk lebih jelas pengumuman penerimaan calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur PMDK Reguler dan PMDK Mandiri serta pengumuman daftar uang atau regestrasi administrasi dapat dilihat di Website di um.ac.id. (Zul)
Print
PDF