Depan »Pengumuman» Calon Mahasiswa Baru Program Diploma Seleksi Mandiri Jalur Undangan Yang Dinyatakan Diterima Berdasarkan Prestasi Akademik UM Tahun Akademik 2012/2013
Calon Mahasiswa Baru Program Diploma Seleksi Mandiri Jalur Undangan Yang Dinyatakan Diterima Berdasarkan Prestasi Akademik UM Tahun Akademik 2012/2013
13 Juni 2012
oleh:SI
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR 437 TAHUN 2012
tentang
CALON MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA SELEKSI INSTITUSI (MANDIRI)JALUR UNDANGAN BERDASARKAN PRESTASI AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI MALANG YANG DINYATAKAN DITERIMA TAHUN AKADEMIK 2012/2013REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menjaring calon mahasiswa baruyang memiliki prestasi akademik dan/atauprestasi pada kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler dalam bidang seni, olahraga, LKS, dan LKIR minimal juara III tingkat kota/kabupaten, dipandang perlu dilakukan penjaringan calon mahasiswa baru Program Diploma III UM Tahun 2012 melalui Seleksi Institusi (Mandiri) Jalur Undangan berdasarkan PrestasiAkademik;
b. bahwa telah dilakukan seleksi administrasi akademik dan/atautes khusus bagi calon mahasiswa baru program diploma seleksi institusi jalur undangan berdasarkan prestasi akademik;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Rektortentang Calon Mahasiswa Baru Program Diploma SeleksiInstitusi (Mandiri)Jalur Undangan Berdasarkan Prestasi AkademikUniversitasNegeri Malang yang Dinyatakan Diterima Tahun Akademik 2012/2013.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 152/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang;
5. Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 270/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang;
6. Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 170/U/2000 tentang Statuta Universitas Negeri Malang;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008 tentang PenetapanUniversitas Negeri Malang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Selengkapnya lihat SK CAMABA DIPLOMA PRESMIK 2012
