Depan »Pengumuman» Calon Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Undangan yang Dinyatakan Diterima Berdasarkan Prestasi Khusus UM 2012/2013
Calon Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Undangan yang Dinyatakan Diterima Berdasarkan Prestasi Khusus UM 2012/2013
12 Juni 2012
oleh:Admin
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR 431 TAHUN 2012
tentang
CALON MAHASISWA BARU SELEKSI MANDIRI JALUR UNDANGAN
YANG DINYATAKAN DITERIMA BERDASARKAN PRESTASI KHUSUS
UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN AKADEMIK 2012/2013
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu mahasiswa baru dan penghargaan kepada siswa peraih nilai tertinggi Ujian Nasional (Unas) di Provinsi Jawa Timur dan Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur serta juara dalam bidang olahraga, seni, olimpiade bidang studi, dan prestasi extra-kurikuler, dipandang perlu dilakukan penjaringan calon mahasiswa baru Universitas Negeri Malang Tahun 2012 melalui Jalur Undangan berdasarkan Prestasi Khusus;
b. bahwa telah dilakukan seleksi administrasi dan tes khusus bagi calon mahasiswa baru jalur undangan berdasarkan prestasi khusus yang berminat untuk belajar di UM;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Rektor tentang Calon Mahasiswa Baru Seleksi Mandiri Jalur Undangan yang dinyatakan diterima berdasarkan Prestasi Khusus Universitas Negeri Malang Tahun Akademik 2012/2013.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 152/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang;
5. Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 270/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang;
6. Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 170/U/2000 tentang Statuta Universitas Negeri Malang;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Malang pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Selengkapnya lihat SK MABA PRESUS 2012
