Depan »Pengumuman» TANGGAPAN ATAS PROTES PESERTA TERHADAP HASIL UJIAN PLPG

TANGGAPAN ATAS PROTES PESERTA TERHADAP HASIL UJIAN PLPG

 
16 Desember 2011
oleh:Humas

PLPG YANG DILAKSANAKAN PSG RAYON 115 SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU  

(PENJELASAN DAN TANGGAPAN ATAS PROTES PESERTA TERHADAP HASIL UJIAN PLPG)

Pernyataan salah seorang guru yang dimuat di harian Jawa Post Radar Jawa Timur terbitan Selasa 13 Desember 2011 halaman 12 yang memprotes hasil kelulusan PLPG di Universitas Negeri Malang (UM) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. PSG Rayon 115 UM telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyelenggaraan sertifikasi, termasuk dalam penentuan Lulus/Tidak Lulus bagi peserta. PSG Rayon 115 sudah mengikuti ketentuan rumus Skor Akhir Kelulusan pada Buku Panduan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2011. Kategori Lulus ditentukan berdasarkan Skor Akhir Kelulusan (SAK) >  (sama atau lebih besar dari pada) 65,00, dengan Skor Ujian Tulis (SUT) >  60,00, dan Skor Ujian Praktik (SUP) >  65,00. Peserta yang mengikuti PLPG dan memenuhi syarat tersebut dinyatakan Lulus. Peserta yang skornya kurang dari ketentuan tersebut diberi kesempatan Ujian Ulang hanya sekali saja. Jika setelah Ujian Ulang skor yang bersangkutan memenuhi syarat, peserta dinyatakan Lulus. Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi syarat dinyatakan Tidak Lulus.

Sebelum meninggal, Guru peserta PLPG dari Kota Madiun yang meninggal dunia telah mengikuti kegiatan PLPG sampai selesai ujian tulis. Jadi, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh kegiatan PLPG. Guru tersebut memperoleh skor tidak memenuhi syarat lulus (Tidak Lulus). Skor penyebab ketidaklulusan guru tersebut. (yang dicantumkan di kantor PSG Rayon 115) adalah skor yang diperoleh dari Ujian Tulis PLPG di Batu, sebelum guru yang bersangkutan meninggal dunia, bukan skor ujian tahap kedua (Ujian Ulang). Jadi, berita tentang guru yang meninggal pada terbitan Jawa Pos tersebut tidak benar.

Peserta yang memerlukan cuci darah, pelaksanaan cuci darah dilakukan pada jam yang tidak mengganggu aktivitas PLPG yakni pada sore dan malam hari. Peserta yang pernah stroke dan dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengikuti PLPG yang masih mampu mengikuti aktivitas PLPG sesuai ketentuan, diberi kesempatan mengikuti PLPG sampai selesai. Adapun yang sakit berat dan tidak mampu mengikuti aktivitas PLPG diminta pulang ke daerah asalnya. Sebenarnya, PSG Rayon 115 UM pada surat pemanggilan PLPG lewat kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sudah mempersyaratkan bahwa peserta yang sakit berat dan wanita yang mendekati masa persalinan tidak dikirim mengikuti PLPG.

Oleh karena PSG Rayon 115 telah melaksanakan sertifikasi melalui proses, prosedur, tahapan, dan penilaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka keputusan tentang kelulusan peserta sertifikasi tahun 2011 dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. formal, dan legal. Pihak yang memprotes keputusan kelulusan tersebut tidak berdasar, dan oleh karena itu harus meminta maaf kepada PSG Rayon 115.

 

Malang, 13 Desember 2011

Wakil Ketua Pelaksana,

 

 

Drs. Suparlan, M.Si