Depan »Pengumuman» LAYANAN POLIKLINIK UM
LAYANAN POLIKLINIK UM
03 Maret 2010
oleh:Humas
SURAT EDARAN
Nomor: 1531/H32/LL/2010
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi civitas akademika UM (mahasiswa, karyawan administrasi dan teknisi, dan dosen), dengan ini disampaikan ketentuan layanan Poliklinik UM sebagai berikut.
1. Membebaskan biaya karcis bagi civitas akademika UM, baik untuk keperluan berobat maupun kebutuhan surat keterangan.
2. Membebaskan biaya pembelian obat bagi civitas akademika UM.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas "obat gratis".
4. Layanan dokter diatur sebagai berikut;
a. Rawat inap : 24 jam (dokter panggil)
b. Poli umum : 07.30 - 12.00 WIB layanan dokter siap
12.00 - 17.00 WIB layanan dokter panggil
c. Poli gigi : 07.00 - 12.00 WIB layanan dokter siap
12.00 - 17.00 WIB layanan dokter panggil
Ketentuan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010.
Harap edaran ini diperhatikan dan dilaksanakan.
1 Maret 2010
Rektor,
Prof. Dr. H. Suparno
NIP 19520402 197803 1 001
