Depan »Pengumuman» Perubahan Nomenklatur
Perubahan Nomenklatur
02 Pebruari 2010
oleh:Humas
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor : 1559/A.A5/OT/2010 6 Januari 2010
Hal : Perubahan Nomenklatur
Yang terhormat.
1. Pimpinan Unit Utama
2. Pimpinan Perguruan Tinggi
3. Koordinator Kopertis
4. Kepala Pusat
5. Kepala UPT
di Lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional
Jakarta
Sehubungan dengan telah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 20, diharapkan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan nasional untuk:
1. Melakukan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/ cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainya yang diberlakukan dan/ atau dikeluarkan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tersebut.
2. Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada angka 1 diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010, sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal
Dodi Nandika
NIP 195112071982031001
Tembusan Yth.
Menteri Pendidikan Nasional
